Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Kewajiban
Pinjam Meminjam oleh PAPITUPI Syariah
Dalam rangka mematuhi prinsip transparansi sesuai
dengan ketentuan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, PAPITUPI Syariah sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan dalam memfasilitasi
penyelesaian kewajiban pinjam meminjam antara Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dalam jangka waktu
sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”) pada laman utama
PAPITUPI Syariah. Semakin tinggi persentase TKB90 yang tertera, semakin baik pula penyelenggaraan pinjam
meminjam yang dilaksanakan oleh PAPITUPI Syariah.
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan
TKB90 adalah sebagai berikut:
TKB90 = 100% - TWP90
|
|
|
|
|
Outstanding wanprestasi di atas 90 hari
|
|
TWP90 =
|
|
x 100 %
|
Total Outstanding
|
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan
penyelenggara fintech-peer-to-peer (P2P) lending dalam menfasilitasi
penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau
kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90
hari sejak tanggal jatuh tempo.