Jasa penyediaan ruang virtual beserta fasilitas didalamnya yang disediakan oleh PAPITUPI
SYARIAH pada suatu platform
dan digunakan sebagai sarana aktivitas Layanan Pembiayaan Syariah dengan skema peer to
peer.ya yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meskipun demikian, PAPITUPI
Syariah tidak dapat menjamin kesuksesan dari Pihak Ketiga atau upaya-upaya hukum untuk
menagihkan sisa pembiayaan sehingga Lender tetap dapat mengalami kerugian sepenuhnya
dari pendanaan yang ditanamkan.
Teknologi, sistem elektronik dan/atau website yang disediakan PAPITUPI SYARIAH kepada pengguna untuk dapat mengunjungi dan mengakses layanan.
Nomor identifikasi Pengguna yang dibuka oleh Bank Mitra atas Permintaan PAPITUPI SYARIAH selaku penyelenggara Layanan Pembiayaan Syariah untuk selanjutnya diberikan kepada Pengguna sebagai nomor rekening tujuan penerimaan ataupun aktivitas transaksi yang mendukung proses layanan pembiayaan.
Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Lembaga yang dibentuk oleh MUI dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat.
Setiap individu yang mengunjungi, mengakses dan/atau menggunakan Platform PAPITUPI SYARIAH. Penerima Pembiayaan / Beneficiary: orang, badan hukum dan/atau badan usaha yang memiliki maksud dan tujuan yang sesuai Syariah untuk mendapatkan Pembiayaan dari Pemberi Pembiayaan melalui PAPITUPI SYARIAH.
Platform PAPITUPI SYARIAH telah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia dengan nomor tanda daftar 01466/DJAI.PSE/04/2019 dan sedang dalam proses terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• Pengguna dinyatakan cakap hukum dalam bertindak secara penuh sehingga setiap
perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan;
• Pengguna tidak menggunakan platform ini untuk kegiatan yang melanggar Syariah dan/atau
ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
• Pengguna menyetujui Syarat dan Ketentuan serta aturan lain yang terpublikasi pada
platform PAPITUPI SYARIAH.
Pengguna dilarang mengakses, mengumpulkan, dan/atau mengunduh data/materi apapun dari
Platform dengan/tanpa
menggunakan sarana program otomatis untuk kegiatan ataupun tujuan apapun yang melanggar
Syariah dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Pengguna dilarang mengunggah, mempublikasikan, mengirim email dan menyediakan iklan,
promosi, junk mail, spam, dan/atau
bentuk lainnya untuk kepentingan yang bersifat komersial ataupun non-komersial kepada
Platform PAPITUPI SYARIAH, Pengguna
Platform PAPITUPI SYARIAH, dan/atau pihak lain yang memiliki kepentingan khusus dengan
PAPITUPI SYARIAH;
Pengguna dilarang melakukan tindakan-tindakan lain apapun yang berdampak buruk bagi
platform dan fasilitas PAPITUPI SYARIAH
lainnya.
Segala ketentuan mengenai penggunaan data pribadi dan privasi dapat dilihat secara terperinci pada laman Kebijakan Privasi dan Kebijakan Cookie.
PAPITUPI SYARIAH hanya bertanggung jawab selaku Penyelenggara/Penyedia Platform
Layanan Pembiayaan Syariah berbasis
Teknologi Informasi guna memfasilitasi kebutuhan Pembiayaan/Penerima Pembiayaan
(Beneficiary) sesuai dengan ketentuan Syariah
dan peraturan perundang-undangan terkait;
Dana Pengguna pada Escrow Account yang dibuka oleh PAPITUPI SYARIAH melalui kerjasama
Pihak Ketiga tidak akan dianggap
sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh PAPITUPI SYARIAH sesuai dengan undang-undang
mengenai Perbankan di Indonesia;
Segala isi dan/atau materi yang tersedia pada Platform PAPITUPI SYARIAH hanya sebatas
memberikan informasi dan bukan sebuah
penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk memberikan
pembiayaan;
Apabila pada Platform PAPITUPI SYARIAH terdapat link dan/atau referensi menuju situs
web pihak lain, PAPITUPI SYARIAH tidak
bertanggung jawab atas segala konten dan/atau dampak yang ditimbulkan situs web
tersebut;
PAPITUPI SYARIAH tidak bertanggung jawab atas perbuatan melanggar hukum negara
dan/atau Syariah yang dilakukan oleh
pengguna dengan/tanpa menggunakan Platform PAPITUPI SYARIAH dan/atau fasilitas yang
terdapat didalamnya.
PAPITUPI SYARIAH, logo, ikon, desain, gambar grafis, nama situs domain, tulisan dan
nama layanan milik PAPITUPI SYARIAH
merupakan Merek Dagang milik PAPITUPI SYARIAH yang telah terlisensi dan dilindungi oleh
PAPITUPI SYARIAH serta pihak lainnya
yang terkait;
Pengguna hanya diberikan izin terbatas sehubungan dengan Merek Dagang milik PAPITUPI
SYARIAH untuk mengunduh dan/atau
mencetak salinan dari bagian manapun pada konten situs dengan ketentuan bahwa Pengguna
senantiasa menjaga seluruh hak
cipta, menggunakannya untuk kebaikan sesuai Syariah, dan memberitahukan atas kepemilikan
Merek Dagang tersebut;
Pengguna dilarang menggunakan izin terbatas tersebut untuk kepentingan lain yang
melanggar Syariah dan/atau ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
PAPITUPI SYARIAH tidak bertanggung jawab atas putusnya kinerja sistem yang diakibatkan
dari adanya hal-hal di luar kendali
PAPITUPI SYARIAH, seperti kecelakaan yang tidak dapat dihindari, gempa bumi, banjir,
tanah longsor, letusan gunung berapi,
epidemi, kebakaran, perang, huru-hara, revolusi, kekacauan yang disebabkan oleh keadaan
ekonomi, politik, sosial, pemberontakan,
perubahan pemerintah secara inkonstitusional, perubahan peraturan perundang-undangan dan
perubahan kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi dan moneter yang secara langsung mempengaruhi PAPITUPI SYARIAH, masalah
utilitas publik (termasuk listrik,
telekomunikasi atau kegagalan jaringan internet) terlepas dari kemungkinan bahwa
situasi-situasi itu dapat diperkirakan;
Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas putusnya kinerja sistem sebagai akibat dari
hal-hal yang diakibatkan oleh Force
Majeur tersebut;
PAPITUPI SYARIAH akan melakukan semua hal yang dimungkinkan untuk mengatasi putusnya
kinerja sistem dan meminimalkan
akibat dari Force Majeur tanpa mengabaikan hak-hak masing-masing pihak yang terdapat
dalam syarat dan ketentuan ini dalam
bentuk apapun.
Pengguna menyetujui dan mengakui untuk membebaskan PAPITUPI SYARIAH, afiliasinya,
pemegang saham, direktur, komisaris,
karyawan, agen, vendor atas segala tuntutan dan tanggung jawab serta permintaan /
pernyataan atas kerugian secara langsung atau
tidak langsung yang timbul dari:
• Penggunaan situs, konten situs, Layanan, baik dari pihak PAPITUPI SYARIAH maupun pihak
lain yang berkaitan dengan PAPITUPI
SYARIAH.
• Jaringan koneksi Pengguna ke situs.
• Pelanggaran Pengguna terhadap hak orang atau entitas lain.
• Pelanggaran Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan PAPITUPI
SYARIAH.
• Pelanggaran pengguna terhadap ketentuan Syariah dan Ketentuan Perundang-undangan
terkait yang berlaku.
Kebijakan Privasi, Kebijakan Cookie, serta Perjanjian Pokok dan/atau Akad merupakan Dokumen/Ketentuan terperinci lain yang juga berlaku terhadap penggunaan Platform dan/atau Layanan PAPITUPI SYARIAH. Jika terdapat pertentangan terhadap Syarat dan Ketentuan ini, maka yang berlaku adalah Dokumen/Ketentuan lain tersebut dalam kaitannya dengan aspek-aspek khusus yang melekat didalamnya.
Apabila terdapat kesalahan pengetikan kata, susunan kata, tata bahasa dan/atau dokumen lain yang dilakukan oleh PAPITUPI SYARIAH maka disepakati akan diperbaiki oleh PAPITUPI SYARIAH tanpa menimbulkan kewajiban dan/atau pertanggungjawaban secara hukum dan/atau finansial; PAPITUPI SYARIAH berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan Pengguna sebelumnya dan dengan segera memperbaruinya pada Platfom ini. Pengguna dianggap telah memahami serta menyetujui terkait perubahan tersebut dan dihimbau untuk memeriksa laman ini jika sewaktu-waktu terjadi perubahan.
Seluruh Syarat dan Ketentuan serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh PAPITUPI SYARIAH ditafsirkan dan diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Apabila terjadi sengketa atau tindakan hukum lain yang timbul kaitannya dengan PAPITUPI SYARIAH, maka akan diselesaikan dalam lingkup yurisdiksi eksklusif dari Pengadilan.
Jl. Lamandau IV no 18, kebayoran baru Jakarta selatan 12130